EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK MELALUI SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA DALAM RANGKA PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK (STUDI KASUS PADA KPP PRATAMA MULYOREJO)

Authors

  • Eka Mita Ayuni Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Adiati Trihastuti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55606/jurnalrisetilmuakuntansi.v2i1.212

Keywords:

Penagihan Pajak, Surat Teguran, Surat Paksa, Pencairan Tunggakan Pajak

Abstract

Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai sesuai dengan rumusan masalah yang telah dipaparkan diatas adalah untuk memahami tingkat efektivitas penagihan pajak melalui surat teguran dan surat paksa dalam rangka pencairan tunggakan pajak di KPP Pratama Mulyorejo pada periode 2019-2021. Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu data yang didapatkan dari KPP langsung berupa laporan tunggakan pajak, laporan penagihan pajak, serta data-data  yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan pajak di KPP Pratama Mulyorejo. Data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan bagian seksi penagihan di KPP Pratama Mulyorejo.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan penagihan pajak menggunakan surat teguran dan surat paksa di KPP Pratama Mulyorejo mengalami penurunan dari tahun 2019 ke tahun 2021. Penagihan pajak melalui surat teguran dan surat paksa tegolong tidak efektif karena tidak mencapai 100% atau lebih dari 60%. Efektivitas penagihan pajak melalui surat teguran dan surat paksa dikatakan tidak efektif . Dalam hal ini dibuktikan penagihan pajak melalui surat teguran hanya sebesar 54% pada tahun 2019 , pada tahun 2020 sebesar 58% dan pada tahun 2021 sebesar 57%. Penagihan pajak melalui surat paksa hanya hanya sebesar 64% pada tahun 2019, pada tahun 2020 sebesar 58% dan pada tahun 2021 sebesar 50% sehingga hanya berkontribusi sedikit ke penerimaan negara.

References

Adiati T, Titiek R, Winda P.J (2020) “Kewajiban Moral Mewujudkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas” Seminae Nasional Konsorsium Untag Indonesia ke-2 Tahun 2020 ISBN : 978-623-96163-3-5

Early Suandy (2000), “Hukum Pajak”, Salemba Empat-Yogyakarta.

Kurniawan & Pamungkas (2006), Penagihan Pajak di Indonesia, Edisi Pertama, Bayumedia Publishing, Malang

Mardiasmo (2016), Perpajakan Edisi Terbaru 2016 ,Yogyakarta : Andi.

Mardiasmo (2019), “Perpajakan” edisi 2019. Yogyakarta : Andi

Nila T, dan A. Maqsudi (2017) Pengaruh Pajak Dearah dan Retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2010-2014 JEB 17 Jurnal Ekonomi & Bisnis, Hal 401 - 416 Volume 2, Nomor 1, Maret 2017

Rochmat Soemitro (1979), “Dasar Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan 1944“,PT. Eresko Jakarta-Bandung”.

Siti Resmi (2016) Jurnal Akuntansi, Vol. 10, No. 1, April 2021 “Penerapan E-Filing dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor19 tahun Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Downloads

Published

2023-01-20

How to Cite

Eka Mita Ayuni, & Adiati Trihastuti. (2023). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK MELALUI SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA DALAM RANGKA PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK (STUDI KASUS PADA KPP PRATAMA MULYOREJO). Akuntansi, 2(1), 293–310. https://doi.org/10.55606/jurnalrisetilmuakuntansi.v2i1.212

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.